June 14, 2009

Posting di Milis, Prita di tahan....

Oh jadi begini toh cara penegakan hukum dan pelindungan konsumen Indonesia, emang lagi panas2nya lagi nih topik setelah ada yang minta Pesbuk di HARAM kan, eh sekarang ada lagi berita yang menyudutkan para penulis dunia maya a.K.a blogger.

Namanya Ibu Prita yang tinggal di Serpong, Tanggerang. Sebenarnya dia cuman sekedar menuliskan apa yang menjadi uneg2 melalui media milis (itupun awalnya hanya berbagi imel kepada kawan2nya). Tapi dengan bertamengkan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berisi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Maka pihak yang menjadi tersudut a.K.a PT Sarana Mediatama Internasional, sang pengelola rumah sakit segera merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke milis dan memasang iklan di harian nasional. dan akhirnya tuh R.S juga menggugat Prita, baik secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Dan Kasus ini baru akan di sidangkan pekan depan, tetapi Prita sudah menjadi terpidana dan nyungsep di LP Wanita Tangerang.

Apa sebagai konsumen tidak boleh mengeluh apabila ada keganjilan dalam manajemen dan ketidaknyamanan dalam pelayanan. Tak pantas jika dia ~Prita~ dihukum seberat itu, bahkan sampai masuk penjara. Kita sebagai konsumen yang sering kali diperlakukan tak layak dan tak adil, tapi ketika mengeluh malah dituduh mencemarkan nama baik.

Walopun ada sedikit kehati-hatian sekarang dalam memuat postingan, tapi itu gak akan menyurutkan gw untuk terus membuat postingan. Setidaknya gw mengetahui "yang belum bisa menerima kritikan adalah manusia yang kerdil".

No comments: